Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bima 2021
Nomor Katalog : 1399013.5272
Nomor Publikasi : 52720.2116
ISSN / ISBN : -
Tanggal Rilis : 2021-12-23
Ukuran File : 5.46 MB
Abstraksi
Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur
bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi
terhadap kinerja pelaksana pelayanan publik. Salah satu bentuk evaluasi ini
diwujudkan melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana
yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2017. Badan Pusat Statistik (BPS),
sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik yang
menyediakan data dan informasi statistik, senantiasa selalu berusaha memberikan pelayanan prima kepada konsumen. BPS telah menyelenggarakan SKM secara rutin
tiap tahun yang diintegrasikan ke dalam Survei Kebutuhan Data (SKD). Survei ini
selain bertujuan untuk mendapatkan persepsi kepuasan konsumen terhadap
pelayanan data BPS Kota Bima, juga bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan
data dan persepsi kepuasan konsumen terhadap kualitas data yang dihasilkan BPS
Kota Bima.
Pada tahun 2021, SKD dilaksanakan di 515 satuan kerja BPS yang terdiri
dari BPS Pusat, 34 BPS Provinsi, serta 480 BPS Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia. Hasil dari pelaksanaan SKD 2021 salah satunya disajikan dalam
publikasi dengan judul “Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bima 2021”
sebagai bentuk laporan dari penyelenggaraan SKD. Publikasi ini memberikan
penjelasan secara deskriptif mengenai performa unit layanan, perilaku anti
korupsi, kebutuhan data, serta kepuasan konsumen terhadap kualitas data BPS
Kota Bima. Penyajian data ditampilkan dalam bentuk tabel, grafik, dan
infografis. Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi
(IPAK) merupakan indikator utama yang disajikan dalam publikasi ini.