Kerangka Sampel
Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu kerangka sampel untuk pemilihan blok sensus dan kerangka sampel untuk pemilihan usaha.
a. Kerangka sampel blok sensus yang digunakan adalah daftar blok sensus yang dilengkapi dengan informasi jumlah usaha industri mikro dan kecil (IMK) hasil pencacahan Sensus Ekonomi 2006 (SE06).
b. Kerangka sampel usaha adalah daftar usaha hasil pendaftaran Survei IMK 2014. Kerangka sampel usaha ini dibedakan menurut usaha industri kecil dan usaha industri mikro.
Stratifikasi Blok Sampel
Stratifikasi blok sensus yang digunakan pada Survei IMK Tahun 2014 sama dengan stratifikasi yang dibentuk berdasarkan hasil SE 2006. Pada bagian ini diuraikan kembali proses stratifikasi blok sensus tersebut. Tujuan dilakukannya stratifikasi blok sensus adalah untuk mengelompokkan blok sensus menjadi kelompok-kelompok berdasarkan jumlah relatif usaha Industri Mikro dan Kecil (IMK) menurut jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) golongan pokok (2 digit). Untuk setiap jenis KBLI, strata konsentrasi yang bersesuaian dengan jenis usaha adalah sekelompok blok sensus dengan komposisi jenis usaha yang dominan (menonjol). Stratifikasi blok sensus dilakukan pada level provinsi.
Prosedur Penarikan Sampel
Rancangan penarikan sampel yang digunakan adalah penarikan sampel dua tahap terstratifikasi (Stratified Two - Stage Sampling).
Tahap pertama, dari kerangka sampel blok sensus dipilih 7.988 blok sensus secara Probability Proportional to Size (PPS)dengan size banyaknya usaha IMK hasil pendaftaran SE06. Penarikan sampel blok sensus antar strata dilakukan secaraindependent.
Tahap kedua, adalah mengambil seluruh industri kecil sebagai sampel. Bila jumlah industri kecil dalam suatu provinsi melebihi target sampel usaha IMK, maka harus dilakukan pemilihan sampel untuk industri kecil. Sedangkan untuk industri mikro, pengambilan sampel dilakukan secara sistematik linear dari hasil pendaftaran IMK
Alokasi Sampel Usaha IMK Per Kabupaten/Kota di suatu Provinsi
Pengalokasian target pencacahan untuk industri mikro dan industri kecil dilakukan berdasarkan hasil listing. Khusus untuk industri kecil, seluruh usaha dalam tiap blok sensus terpilih dilakukan pencacahan lengkap (take all) kecuali jika jumlahnya melebihi target sampel atau industrinya homogen dilakukan pemilihan sampel, sedangkan industri mikro dilakukan pencacahan hanya pada usaha terpilih.
Alokasi sampel usaha industri mikro dan kecil (IMK) dilakukan oleh BPS Provinsi berdasarkan rekapitulasi jumlah IMK hasil listing per kabupaten/kota. Alokasi industri mikro (IM) per kabupaten/kota dilakukan setelah sebelumnya mengurangi target sampel IMK provinsi dengan jumlah industri kecil (IK) untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. Alokasi IM dilakukan secara square root proportional terhadap jumlah square root IM di masing-masing Kabupaten/kota. Hasil alokasi IM per kabupaten/kota dikembalikan ke masing-masing kabupaten/kota, untuk selanjutnya dilakukan alokasi menurut KBLI.