Dalam rangka
memberikan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
BPS Kota Bima menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Pusat
Statistik yang didasarkan pada perencanaan stategis yang sudah
ditetapkan.
Penyusunan
Laporan Akuntabilitas Kinerja BPS Kota Bima Tahun 2014 ini secara
berjenjang berpedoman pada TAP MPR RI Nomor : XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme dengan mengindahkan prinsip-prinsip Clean Government dan Good
Governance. Selanjutnya Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah yang diperjelas dengan Peraturan Presiden
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah.
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPS Kota Bima Tahun 2014 ini dimaksudkan :
-
Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai
-
Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya
LAKIP BPS Kota Bima 2014 ( 0,7 Mb)
LAKIP BPS KOTA BIMA 2015 ( 3,0 Mb )