Pemutakhiran Basis Data Terpadu tahun 2015 (PBDT 2015) adalah kegiatan nasional untuk memutakhirkan data rumah tangga pada Basis Data Terpadu (BDT) yang merupakan hasil pendataan PPLS 2011. Kegiatan PBDT 2015 merupakan amanat Instruksi Presiden RI nomor 7 tahun 2014.
Untuk meminimalkan terjadinya inclusion error dan exclusion error pada data BDT maka dilakukan perbaikan metodologi dibandingkan dengan kegiatan sebelumnya (PPLS 2011). Kegiatan dibagi menjadi dua tahap, pertama menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tingkat desa yang melibatkan ketua komunitas atau Satuan lingkungan Setempat (SLS) satu tingkat di bawahnya. Tahap kedua adalah pendataan rumah tangga yang merujuk pada hasil tahap pertama (FKP).
Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah forum pertemuan untuk bertanya-jawab bersama dengan publik/masyarakat. Agar konsultasinya efektif dan efisien maka konsultasi hanya melibatkan tokoh yang mewakili masyarakat, seperti ketua komunitas, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT atauKetua SLS atau tokoh yang mewakili. FKP dilaksanakan pada tingkat desa/kelurahan dengan mengundang perwakilan masyarakat dari wilayah setingkat di bawah desa/kelurahan. Tidak semua desa/kelurahan seragam dalam penamaan bagian wilayahnya, namun berdasarkan informasi dari PODES 2014 sebagian besar menggunakan Dusun atau RW (Rukun Warga) sebagai wilayah tingkat pertama di bawah desa/kelurahan. Untuk pelaksanaan FKP di Kota Bima menggunakan RW sebagai wilayah tingkat pertama di bawah kelurahan.
Setiap kegiatan FKP akan difasilitasi oleh fasilitator, yang berfungsi sebagai pemandu diskusi, membimbing pemeriksaan dan pengesahan data (nama-alamat). Kota Bima memiliki 4 fasilitator yang masing-masing akan memandu diskusi pada kurang lebih 10 kelurahan yang ada di Kota Bima. Sementara fasilitator ini akan dibantu oleh asisten fasilitator yang merupakan Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) pada masing-masing kecamatan. Pada pokoknya kegiatan FKP hanya memeriksa apakah sujumlah nama dan alamat kepala rumah tangga di dalam daftar tercetak (prelist) benar KEBERADAANNYA di wilayah ini, yakni tentang apakah masih tinggal di wilayah ini, sudah pindah ataukah sudah meninggal? Sedangkan perihal apa, dari mana dan untuk apa daftar tersebut, serta mengapa diperiksa, tentunya perlu dijelaskan fasilitator. Jadwal kegiatan FKP dilaksanakan pada tanggal 25 Mei – 24 Juni 2015.