Produk - Berita dan Siaran Pers
Pembinaan Statistik Sektoral 30 Juli 2026 | Pengelolaan Metadata Statistik
30 Juli 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kamis, 30 Juli 2026, BPS Kota Bima kembali menyelenggarakan pembinaan statistik sektoral dengan materi Pengelolaan Metadata Statistik bertempat di Aula Bappeda Kota Bima.
Kegiatan ini diawali dengan pemberian arahan oleh Statistisi Ahli Madya BPS Kota Bima yang menekankan bahwa metadata merupakan komponen penting dalam implementasi Satu Data Indonesia yang wajib disusun oleh setiap produsen data sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020. Metadata berfungsi sebagai informasi baku yang menjelaskan karakteristik data sehingga memudahkan pengelolaan, dokumentasi, pencarian, interoperabilitas, serta pemanfaatan data oleh berbagai pihak. Dalam pelaksanaannya, produsen data bertanggung jawab menyusun metadata, walidata melakukan pemeriksaan dan pengelolaan data beserta metadata, sedangkan BPS sebagai pembina data menetapkan standar dan struktur metadata yang berlaku.
Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bima menyampaikan sambutan sekaligus menekankan pentingnya pembinaan statistik sektoral dalam mendukung penyusunan dan pelaksanaan program Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan (PKH) daerah agar lebih tepat sasaran. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya ketersediaan dan pemanfaatan data yang berkualitas pada setiap perangkat daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pembangunan.
Agenda berikutnya yaitu pemaparan materi mengenai pentingnya metadata statistik dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia (SDI) oleh Pranata Komputer Ahli Pertama BPS Kota Bima. Disampaikan bahwa setiap data yang dihasilkan oleh produsen data wajib memenuhi empat prinsip SDI, yaitu standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan/atau data induk. Metadata berfungsi sebagai informasi baku yang menjelaskan data sehingga memudahkan pencarian, penggunaan, pengelolaan, dan interpretasi data. Terdapat 3 jenis metadata yang perlu dilaporkan yaitu metadata kegiatan, metadata variabel dan metadata indikator. Ketiga metadata tersebut saling melengkapi dalam mendokumentasikan seluruh proses penyelenggaraan statistik, mulai dari perencanaan kegiatan, variabel yang dikumpulkan, hingga indikator yang dihasilkan.
Selain itu dijelaskan pula mengenai pemanfaatan aplikasi pendukung dalam pengajuan metadata yakni:

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Bima
(BPS-Statistics Bima Municipality)
Jl. Soekarno Hatta Nomor 14 Kota Bima
Nusa Tenggara Barat 84113
Telp/Faks (0374) 6647460
Mailbox : [email protected]
Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik